Sebab-Sebab Terjadi Perselisihan

Imam Muhammad Abu Zahrah, mengemukakan delapan penyebab terjadinya perselisihan di kalangan kaum muslimin. Sebab-sebab ini agak lebih umum dari sebab-sebab ikhtilaf/khilafiyah di atas. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Fanatisme (Ashabiyah) Arab. Muhammad Abu Zahrah menganggap masalah fanatisme Arab menjadi sebab yang paling penting terjadinya perselisihan dalam Islam. Pada masa Rasulullah, sifat fanatisme orang Arab dapat diredam, kemudian muncul kembali pada akhir pemerintahan Usman bin Affan.
  2. Perebutan Kekhalifahan (kekuasaan). Hal ini berkisar pada masalah siapa pengganti Nabi, s.a.w. setelah beliau wafat. Kelompok Anshar menganggap mereka-lah yang paling berhak memimpin kaum muslimin setelah Nabi wafat.
  3. Pergaulan kaum muslimin dengan penganut agama terdahulu, dan masuknya mereka ke dalam Islam. Banyak penganut agama Yahudi, Nasrani dan Majusi masuk Islam, sedangkan pola berfikir dan landasan berfikir mereka tidak berubah. Sehingga mereka berfikir tentang hakikat ajaran Islam dalam perspektif keyakinan lama.
  4. Penerjemahan buku-buku filsafat. Pengaruh penerjemahan buku-buku filsafat terhadap perbedaan pendapat dalam Islam sangat jelas. Nuansa pemikiran Islam banyak dipengaruhi oleh pertentangan antar mazhab filsafat kuno, tentang alam, materi dan metafisika. Muncullah kelompok-kelompok skeptisisme dari kalangan kaum muslimin.
  5. Melakukan pembahasan masalah-masalah yang rumit. Tersebarnya pemikiran filosofis di kalangan umat Islam dalam menetapkan aqidah, telah menyeret mereka kepada berbagai kajian yang berada di luar kemampuan akal manusia. Perbedaan pendapat di kalangan Ulama Kalam termasuk dalam kategori ini.
  6. Munculnya pendongeng. Pendongeng pertama kali muncul pada masa Usman. Mereka sering masuk masjid menceritakan hal-hal yang khurafat dan tahayul. Ali bin Abu Thalib, pernah mengusir mereka dari masjid.
  7. Dicarinya tafsir terhadap ayat-ayat mutacabbih. Padahal di dalam Al-Qur’an dilarang mencari tafsir terhadap ayat-ayat mutasyabbih (Ali Imran: 7).
  8. Penggalian hukum syar’i. Ini dapat dilihat dalam ikhtilaf/khilafiyah di atas.

Penulis 
Said Mahyiddin Muhammad

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Sora Templates